Komisi IX Puji Kinerja BPOM
12-02-2009 /
KOMISI IX
Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi terhadap kinerja yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi IX DPR Umar Wahid (F-KB) saat memimpin Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR dengan BPOM di DPR, Kamis (12/2).
“Kami mengapresiasi kinerja Badan POM dalam melaksanakan pengawasan terhadap obat dan makanan di Indonesia,†tegas Umar.
Komisi IX DPR juga meminta Badan POM dalam melaksanakan fungsinya, mengedepankan fungsi edukasi dan sosialisasi peraturan-peraturan POM kepada seluruh pemangku kepentingan disamping melakukan kegiatan yang bersifat represif seperti sweeping, inspeksi dan razia.
Sementara itu dalam penjelasannya kepada Komisi IX DPR, Kepala Badan POM Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan, Badan POM menyadari tantangan pengawasan obat dan makanan pada masa mendatang semakin kompleks dan sulit diprediksi, seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat. Karena itu Badan POM senantiasa melakukan perkuatan sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, dan sumber dana.
Husniah menambahkan, dalam rangka memberantas dan menertibkan peredaran produk obat dan makanan illegal dan palsu serta obat keras di sarana yang tidak berhak, Badan POM telah melakukan penyidikan kasus tindak pidana di bodang obat dan makanan, serta secara khusus menindaklanjuti kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Selain itu lanjutnya, setiap tahun Badan POM juga telahmelakukan Operasi Gebrak Kejut Gabungan Nasional (Opgabnas) dan Operasi Gabungan Daerah (Opgabda) dengan melibatkan pihak-pihak terkait
Karena itu Badan POM harus menindaklanjuti hasil operasi pengawasan dengan memberikan sanksi pidana atau hukuman yang dapat menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana.
“Badan POM perlu bekerjasama dengan sesama institusi pemerintah lainnya untuk melakukan pengawasan,†jelasnya.
Berdasarkan laporan-laporan kinerja Badan POM dan masalah yang dihadapi di lapangan, Komisi IX DPR menilai perlu dibuatkan payung hukum yang berbentuk UU POM agar terwujud landasan hukum yang kuat bagi Badan POM dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan perlindungan kepada masyarakat.(ol)